Cara Cek Status Penerima dan Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Setelah Daftar DTKS di Aplikasi dan Link

- 30 Oktober 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi cara cek status penerima dan bantuan bansos sembako BPNT Rp200 ribu di aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi cara cek status penerima dan bantuan bansos sembako BPNT Rp200 ribu di aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id. /PEXELS/adrienn-638530

Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos.
  2. Buat akun baru atau user ID.
  3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos.
  4. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  6. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
  7. Tekan tombol ‘Cari Data’.

Baca Juga: Syarat dan Cara Sanggah Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2021 yang Tidak Layak di Aplikasi

Link cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
  5. Tekan tombol ‘Cari Data’.

Sebagai informasi mengenai bansos sembako BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan Kemensos dalam bentuk non tunai melalui Kartu Sembako. Bansos sembako BPNT disalurkan sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Data EKTP KPM Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id Bisa Dapat Bansos Kartu Sembako BPNT Rp200 Ribu

Nominal bantuan yang cair dan diterima per KPM adalah sebanyak Rp200 ribu. Masyarakat yang bisa dapat bansos sembako BPNT Rp200 ribu adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat penerima bansos sembako BPNT.

Syarat penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu diantaranya adalah warga miskin/rentan miskin, bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tergolong warga terdampak Covid-19, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako.

KPM yang sesuai kriteria yang disebutkan sebelumnya akan terdaftar sebagai penerima di aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah