BERITA DIY - Penerima bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan untuk masyarakat miskin dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Bansos sembako BPNT kembali cair bulan Oktober 2021 sebanyak Rp200 ribu.
Golongan masyarakat yang layak mendapatkan manfaat dari bansos sembako BPNT antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat yang merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri masuk dalam golongan yang tidak berhak untuk menjadi penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 ini.
Selengkapnya, berikut ini adalah syarat penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- TTergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Apabila, masyarakat menemukan penerima bansos sembako BPNT tidak sesuai dengan kriteria sasaran Kemensos dapat mengajukan aduan agar status penerima bansos sembako BPNT yang salah sasaran dapat dicabut.
Cara untuk mengajukan aduan kelayakan penerima bansos sembako BPNT dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos tepatnya di menu Sanggah yang dapat diakses oleh siapa saja secara anonim tanpa identitas.
Langkah untuk Sanggah penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 adalah sebagai berikut: