Syarat dan Cara Sanggah Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2021 yang Tidak Layak di Aplikasi

- 25 Oktober 2021, 17:20 WIB
Foto masyarakat yang masuk jadi penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 dari Kemensos.
Foto masyarakat yang masuk jadi penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 dari Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Penerima bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan untuk masyarakat miskin dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Bansos sembako BPNT kembali cair bulan Oktober 2021 sebanyak Rp200 ribu.

Golongan masyarakat yang layak mendapatkan manfaat dari bansos sembako BPNT antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat yang merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri masuk dalam golongan yang tidak berhak untuk menjadi penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 ini.

Baca Juga: Data EKTP KPM Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id Bisa Dapat Bansos Kartu Sembako BPNT Rp200 Ribu

Selengkapnya, berikut ini adalah syarat penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu sebagai berikut:

  • Warga miskin/rentan miskin
  • Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  • TTergolong warga terdampak Covid-19
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

Apabila, masyarakat menemukan penerima bansos sembako BPNT tidak sesuai dengan kriteria sasaran Kemensos dapat mengajukan aduan agar status penerima bansos sembako BPNT yang salah sasaran dapat dicabut.

Cara untuk mengajukan aduan kelayakan penerima bansos sembako BPNT dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos tepatnya di menu Sanggah yang dapat diakses oleh siapa saja secara anonim tanpa identitas.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp200 Ribu, Pakai HP dan Unduh Aplikasi Kemensos Ini

Langkah untuk Sanggah penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x