BERITA DIY - Masyarakat yang daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos yang cair sampai bulan Desember 2021.
Bansos sembako BPNT disalurkan sejak bulan Januari hingga Desember 2021 mendatang dengan nominal bantuan Rp200 ribu. Masyarakat yang bisa dapat bansos sembako BPNT Rp200 ribu adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Syarat untuk dapat bansos sembako BPNT Rp200 ribu secara umum adalah terdaftar DTKS Kemensos yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga yang rendah dan layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu di Cek Bansos dan Syarat Penerima Kartu Sembako
Meski demikian, masyarakat harus memenuhi syarat lainnya untuk dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako BPNT Rp200 ribu sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai di atas memiliki kesempatan untuk dapat bansos sembako BPNT Rp1,2 juta. Namun, masyarakat yang daftar DTKS Kemensos tidak serta merta bisa dapat bansos sembako BPNT.
Kemensos menggunakan acuan data DTKS sebagai sasaran penerima bansos sembako BPNT Rp1,2 juta dan bansos lainnya yang disalurkan Kementerian Sosial.
Adapun cara untuk daftar DTKS Kemensos agar dapat bansos sembako BPNT Rp1,2 juta yang cair sampai bulan Desember 2021 dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos yang dapat didownload gartis oleh masyarakat.