BERITA DIY - Simak daftar jenis lima Perusahaan yang berhak menerima BSU tahap 5 sesuai ketentuan dari Kemnaker beserta cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di link kemnaker.go.id.
Kini karyawan sedang menantikan pencairan BSU tahap 5 yang menyisakan kuota 1,7 juta orang, sebab Kemnaker telah memberikan dana senilai Rp1 juta itu kepada hampir 7 juta buruh. Adapun rencananya BLT Subsidi Gaji bakal menyentuh 8,7 juta pekerja tahun 2021.
BSU 2021 digelontorkan tak lain karena pemberlakukan PPKM lalu. Meski demikian, hibah baru direalisasikan sejak bulan Agustus, sebab terdapat prosedur penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker yang membutuhkan waktu.
Baca Juga: 3 Penyebab Gagal Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji dan Alasan BSU Subsidi Upah Belum Cair ke Rekening
Para pekerja di seluruh Indonesia juga tak bisa mendapatkan bantuan, sebab Kemnaker menentukan beberapa batasan kepada buruh yang benar-benar terdampak oleh pandemi dan berpotensi mengalami PHK.
BLT Subsidi Gaji berlaku bagi pegawai yang bekerja di Indonesia dengan status WNI. Adapun syarat lainnya calon penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
Lebih lanjut, batas gaji yang ditetapkan tidak lebih dari Rp3,5 juta sebulan. Namun bagi pekerja dengan upah sesuai UMK/UMR di beberapa wilayah di atas Rp3,5 juta maka tetap terdaftar lolos BSU, seperti contohnya Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Karawang di Jawa Barat, dll.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BLT Subsidi Gaji yang diberikan untuk mengantisipasi PHK ini hanya berlaku di Perusahaan yang bergerak di lima sektor tertentu, yaitu:
1. Perusahaan di sektor industri barang konsumsi
2. Perusahaan di sektor transportasi
3. Perusahaan di sektor aneka industri
4. Perusahaan di sektor properti dan real estate
5. Perusahaan di sektor perdagangan dan jasa
Sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang bergerak di layanan kesehatan dan pendidikan bukan termasuk dalam target program BLT Subsidi Gaji.
Pekerja yang telah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BPUM, BST, BPNT, PKH, dan sebagainya, dipastikan NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Kemnaker menargetkan BSU rampung bulan Oktober 2021 apabila tidak mengalami kendala penyerahan data dan sinkronisasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Waspada! 5 Pekerja Ini Pasti Gagal Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Penyebabnya di Sini
Masyarakat pun ditawarkan kemudahan untuk memonitor tanda lolos melalui link Kemnaker, kemnaker.go.id yang bisa diakses 7X24 jam. Simak caranya di bawah ini:
- Masuk ke laman kemnaker.go.id (klik DI SINI)
- Klik "Daftar" apabila belum punya akun atau "Masuk" jika telah memiliki akun
- Ketik NIK KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung untuk daftar akun
- Ikuti langkah selanjutnya hingga dialihkan untuk mengisi data diri
- Cek dashboard akun
Akan ada tampilan gambar beserta tulisan tentang status penerima BSU Anda saat ini. Perubahan status bisa saja terjadi tergantung dari progres yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, pekerja bisa melakukan cek secara berkala untuk mengetahui status terkini, apakah lolos atau tidak berhak menerima BLT Subsidi Gaji.
Nantinya dana Rp1 juta siap ditransfer ke rekening Bank Himbara. Kabar baiknya, bagi nasabah bank selain Himbara tetap bisa menerima BSU dengan pembukaan rekening kolektif oleh Kemnaker.
Demikianlah informasi BSU tahap 5 yang bakal cair bulan Oktober beserta Perusahaan di lima sektor yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***