1. Sedang menjadi nasabah KUR BRI.
2. Tidak memiliki NIB atau SKU sebagai tanda memiliki usaha mikro.
3. Terdaftar sebagai PNS, ASN, anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
4. Belum melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM.
5. NIK tidak muncul saat melakukan cek penerima BPUM.
Disisi lain bagi para pelaku usaha yang mengalami permasalahan NIK tidak muncul namun telah melakukan pendaftaran BPUM tak perlu khawatir. Sebab terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.
Beberapa pelaku usaha tersebut dapat menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan yaitu Kemenkop UKM. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi sejumlah nomor yang disediakan.
Berikut merupakan cara atau solusi yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha:
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587