BERITA DIY – Terdapat lima (5) syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar tetap bisa cairkan dana BPUM Rp1,2 juta pada bulan Oktober hingga Desember 2021.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar dana BPUM tetap bisa dicairkan Oktober hingga Desember yaitu sudah terdaftar jadi penerima bantuan tunai Rp1,2 juta di Eform BPUM BRI (eform.bri.co.id).
Link Eform BPUM BRI (eform.bri.co.id) akan menampilkan data pelaku UMKM apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Rp1,2 juta atau tidak.
Baca Juga: Gagal Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Lain, Simak Caranya di Sini
Jika nomor KTP muncul maka pelaku UMKM bisa segera mengurus pencairan BPUM ke Bank BRI, yaitu melampirkan syarat untuk diverifikasi pihak bank.
Bank BRI
Pihak Bank BRI menerangkan bahwa pelaku UMKM masih dapat melakukan pencairan BPUM hingga lima bulan setelah dinyatakan terdaftar menjadi penerima.
Hal tersebut dijelaskan melalui laman resmi Bank BRI, bri.co.id, 19 Juli 2021 lalu. Pada keterangan tersebut pihak BRI juga menegaskan paling lambat BPUM dapat dicairkan pada Desember 2021 mendatang.