Adapun insentif yang diberikan pemerintah kepada penerima Kartu Prakerja tahun 2021 ini adalah sejumlah Rp 3,5 juta.
Dengan rincian sebagai berikut, bantuan pelatihan awal dengan Rp 1 juta, lalu insentif setelah pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu selama 4 bulan. Dan, dana insentif pengisian 3 survei dengan total Rp 150 ribu.
Namun, Anda bisa masuk dalam daftar hitam bansos Kartu Prakerja. Berikut adalah golongan yang masuk blacklist:
1. Penerima bansos lain
Diketahui, syarat penerima adalah mereka yang bukan menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
2. Dua NIK telah terpakai dalam 1 KK
Jika Anda masuk dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah mendaftarkan dua NIK untuk menerima Kartu Prakerja, dan keduanya lolos seleksi, dipastikan Anda tak bisa lolos seleksi lagi pada tahun 2021.
3. Anda adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Anda adalah WNI yang belum berusia 18 tahun dan seorang pelajar.