Dana Banpres BPUM dapat dijadikan modal usaha tambahan untuk mempertahankan ekonomi UMKM atau dapat digunakan untuk modal mengembangkan usaha.
Cara pencairan dana bantuan dapat dilakukan langsung di bank penyalur dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data. Apabila data pelaku UMKM terlah terverifikasi sebagai penerima Banpres BPMU maka dana dapat dicairkan.
Pelaku UMKM memiliki pilihan untuk menyalurkan bantuan via Teller bank atau pencairan mandiri di mesin ATM. Dana Banpres BPUM yang sudah ada di tangan bisa langsung digunakan oleh pelaku UMKM.***