Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya dicairkan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, berstatus WNI, dan memiliki gaji/upah di bawah Rp 3,5 juta.
Jika memenuhi syarat penerima, segera cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dengan cara berikut ini:
a. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama Lengkap