Baca Juga: Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per Orang? Simak Syarat-syarat dan Cara Cek Penerima BSU
1. Pekerja dengan status WNI dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021
3. Pekerja yang sektornya terdampak Covid-19, yakni sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta satu bulan
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 (Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021)
Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 20 Diumumkan! Ada 800 Ribu Penerima, Cek Dashboard Ini untuk Daftar
6. Pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas ambang gaji ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah (Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021)