Bocoran BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 Cair, Karyawan Pemilik Rekening Bank Swasta Bisa Dapat BSU Rp1 Juta

- 5 September 2021, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah membeberkan bocoran kapan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tahap 3, 4, dan 5 cair ke pekerja.
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah membeberkan bocoran kapan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tahap 3, 4, dan 5 cair ke pekerja. /Dok/kemnaker.go.id

Lebih lanjut, mekanisme penyaluran BSU langsung dieksekusi melalui rekening penerima. Sehingga para karyawan bisa cek rekening apakah saldo bertambah Rp1 juta atau tidak.

Kendati demikian, Kemnaker hanya bekerja sama dengan lima bank untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI (khusus penerima Provinsi Aceh).

Baca Juga: 3 Kategori yang Diproritaskan Dapat BSU Ketenagakerjaan September 2021, Simak Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, 5 Kapan Cair

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5: Penuhi Syarat Ini untuk Dapat BSU Rp 1 Juta

Kabar baiknya, para karyawan yang hanya memiliki rekening bank swasta, tetap bisa mendapat BSU, asalkan telah memenuhi persyaratan di atas.

Caranya adalah dengan menghubungi bagian HRD perusahaan yang nantinya Kemnaker akan membukakan rekening kolektif. 

"Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja," sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Cek BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Sebagai informasi, karyawan juga bisa cek status penerima melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau daftar/login aku Kemnaker (kemnaker.go.id).

Demikianlah bocoran kapan BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4, dan 5 cair langsung dari Menaker, beserta cara bagaimana karyawan yang memiliki rekening bank swasta untuk tetap bisa mendapatkan BSU Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x