Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski telah dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU, bukan berarti Anda bisa segera mendapatkan Subsidi Gaji Rp1 juta. Pasalnya data Anda masih akan divalidasi dan diverifikasi lagi oleh Kemnaker.
Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, Anda akan menerima notifikasi penetapan penerima BSU Subsidi Gaji sebagai berikut:
Ditetapkan penerima BSU Subsidi Gaji: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tidak lolos penerima BSU Subsidi Gaji: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, maka dana Rp1 juta akan dikirimkan Kemnaker langsung ke rekening bank Himbara milik Anda.***