BSU Tahap 1 dan Tahap 2 Sudah Cair, Simak Bocoran Jadwal Tahap Selanjutnya dan Cek Penerima di kemnaker.go.id

- 3 September 2021, 19:10 WIB
BSU Tahap 1 dan Tahap 2 sudah cair. Simak bocoran jadwal penyaluran tahap selanjutnya dan cek daftar penerima di kemnaker.go.id.
BSU Tahap 1 dan Tahap 2 sudah cair. Simak bocoran jadwal penyaluran tahap selanjutnya dan cek daftar penerima di kemnaker.go.id. /Instagram.com/@kemnaker/

BERITA DIY – Kemnaker memastikan bahwa BSU Tahap 1 dan Tahap 2 sudah cair kepada 2,1 juta pekerja. Lalu kapan jadwal Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4 dan Tahap 5 cair? Berikut bocorannya dan cara cek penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Kemnaker atau Kementrian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya mengkonfirmasi bahwa BSU Tahap 1 dan Tahap 2 sudah cair.

“Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum?,” tulis caption unggahan akun Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 4 di Sini! BSU Rp 1 Juta Batal Cair ke 7 Golongan Ini versi BPJS Ketenagakerjaan

BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan Tahap 2 sendiri ditransfer kepada 2,1 juta pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima Subsidi Gaji Rp1 juta.

Saat ini Kemnaker masih melakukan proses penyaluran BSU Tahap 3 dan Tahap 4 yang masing-masing ditujukan kepada 1,6 juta pekerja dan 1,8 pekerja yang masih dalam proses validasi data.

Kemnaker melalui akun Instagram resminya juga mengatakan bahwa pencairan BSU Subsidi Gaji tahap selanjutnya masih dalam proses.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Pekan Ini? Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Rp 1 Juta ke Penerima

“Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar,” bunyi unggahan akun Instagram Kemnaker.

Meski begitu,Kemnaker sebelumnya telah mewacanakan bahwa proses penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2021 akan selesai di bulan September dan dilakukan melalui 5 tahap.

Total penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021 adalah sebanyak 8,7 pekerja, dimana penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Baca Juga: Cek Saldo! BLT Rp1 Juta Masih Disalurkan Kemnaker: Ini 4 Alasan Karyawan Gagal Dapat BSU

- BSU Subsidi Gaji tahun 2021 disalurkan kepada pekerja dengan kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair! Pemilik Rekening BCA, BPD, dan Bukopin Tetap Bisa Dapat BSU Jika Memenuhi Syarat Ini

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji

- Masuk situs kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Tahap 4 Cair, Penerima BSU Rekening BCA dan Swasta Ajukan Ini Ke HRD

Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

Tidak Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Lakukan Ini jika Tak Terdaftar BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan

Meski telah dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU, bukan berarti Anda bisa segera mendapatkan Subsidi Gaji Rp1 juta. Pasalnya data Anda masih akan divalidasi dan diverifikasi lagi oleh Kemnaker.

Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, Anda akan menerima notifikasi penetapan penerima BSU Subsidi Gaji sebagai berikut:

Ditetapkan penerima BSU Subsidi Gaji: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tidak lolos penerima BSU Subsidi Gaji: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, maka dana Rp1 juta akan dikirimkan Kemnaker langsung ke rekening bank Himbara milik Anda.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x