- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia.
- Pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
- Pekerja bukan penerima Bansos.
- Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate dan perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).
Pekerja bisa cek apakah namanya masuk daftar penerima BSU Subsidi Gaji melalui cara berikut,
- Masuk situs kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun maka harus daftar akun terlebih dahulu.
- Daftar akun memakai alamat email dan buat passwoard.
- Setelah akun selesai masukkan data diri yang diminta.
- Setelah itu cek status penerima BSU.
- Nantinya akan muncul notifikasi apakah pekerja termasuk penerima BSU Subsidi Gaji atau bukan.
Itulah syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker kepada pekerja yang bisa menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.***