Cara untuk mengajukan usulan penerima bansos sembako BPNT Rp400 ribu di menu Usul aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi 'Cek Bansos'.
- Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos.
- Pilih opsi Daftar Usulan.
- Lengkapi data diri sesuai dengan identitas KTP karena data akan dipadankan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Masyarakat yang mengajukan usulan sebagai penerima bansos sembako BPNT Rp400 ribu dapat menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Masyarakat juga bisa melakukan cek daftar nama penerima bansos sembako BPNT Rp400 ribu secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama lengkap dan rincian alamatnya.
Adapun, sayarat penerima bansos sembako BPNT Rp400 ribu secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Penggunaan menu Usul dan Sanggah sudah dapat digunakan oleh masyarakat setelah mengunduh aplikasi. Aplikasi Cek Bansos dapat dimiliki secara gratis melalui Play Store dan legin dengan alamat email.
Bansos sembako BPNT Rp400 ribu disalurkan melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Bansos akan cair setiap bulannya dalam bentuk non tunai atau bantuan sembako.
Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kemensos memberikan bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram yang dapat diklaim oleh penerima bansos BST, PKH, dan BPNT.
Bantuan beras 10 kilogram dapat ditukarkan apabila beras yang diterima kurang layak. Sementara itu, bansos sembako BPNT yang bernilai rp400 ribu tidak dapat diuangkan dan hanya menjadi bantuan berbentuk sembako.***