Tak Terima BPNT? Pakai Aplikasi Ini Lakukan Pengajuan Bansos Sembako dan Melaporkan Kecurangan

- 19 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasu bansos. Tak layak dapat bansos tapi terima BPNT? laporkan kecurangan disini.
Ilustrasu bansos. Tak layak dapat bansos tapi terima BPNT? laporkan kecurangan disini. /Instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY – Merasa layak dapat BPNT tapi tak terima bansos sembako? Atau merasa ada kecurangan data penerima bansos? Lakukan pengajuan bansos sembako dan lakukan pelaporan kecurangan melalui aplikasi cekbansos dimenu Usul Sanggah. Berikut caranya.

Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT adalah bantuan yang secara non tunai kepada sejumlah masyarakat rentan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan selama pandemi Covid-19.

Pada Agustus 2021, BPNT dapat dicairkan sebesar Rp 400 ribu. Nominal ini merupakan hasil penambahan anggaran yang diberikan oleh Menkeu Keuangan, Sri Mulyani. Penambahan nominal ini sejalan dengan diberlakukannya kebijakan PPKM yang hingga saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Punya KKS Bisa Dapat Bansos Sembako BPNT Rp400 Ribu Cair Agustus 2021, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id

Selain nominal bansos yang bertambah, penerima bansos sembako juga akan mendapatkan tambahan bantuan berupa beras 10 kg yang akan disalurkan melalui perum BULOG.

Bantuan sembako adalah program yang akan berjalan selama satu tahun. Sehingga, pada 2021, bansos ini dapat dicairkan sebanyak 12 kali hingga Desember 2021 mendatang.

Pada perjalannan penyaluran bansos, seringkali ditemukan kecurangan atau bansos yang diberikan tidak tepat sasaran. Hal ini menjadi salah satu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terutama yang merasa berhak namun tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Pantau Info Pada Dashboard Akun di www.prakerja.go.id

Untuk itu, Kemensos memberikan kemudahan masyarakat melakukan pelaporan dan segala bentuk kecurangan melalui fitur Usul Sanggah yang terdapat di aplikasi cekbansos yang bisa didapatkan di Play Store dan App Store.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x