“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” terang Kemenkop UKM dalam unggahan Instagram, 23 Juli 2021.
Lebih lanjut berikut kriteria penerima BPUM di bulan Agustus 2021:
- WNI, memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro yang telah didaftarkan BPUM lengkap dengan berkas pendukung pendaftaran Banpres
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
Selanjutnya, pihak Kemenkop UKM juga menjelaskan bahwa Banpres ini hanya cair satu kali dan langsung ke rekening penerima manfaat tanpa potongan apapun.***