BERITA DIY – Bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta per orang dari program BPUM akan kembali cair ke rekening bank penerima manfaat di bulan Agustus 2021.
Pencairan di bulan Agustus 2021 ini masuk dalam penyaluran BPUM tahap 2, di mana terdapat syarat penerima manfaat di tahap ini, yaitu tidak sedang jadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, masyarakat yang masuk dalam kuota penerima BPUM tahap 2 juga belum pernah menerima Banpres di tahap sebelumnya.
Syarat yang bisa dapat bantuan tunai selanjutnya yaitu sudah memenuhi kriteria penerima manfaat BPUM, seperti WNI, memiliki NIK KTP, memiliki usaha mikro yang memenuhi berkas lengkap untuk daftar BPUM, terakhir yaitu tidak berstatus sebagai pegawai ASN, TNI, POLRI, BUMN, atau BUMD.
Pada tahun 2021, kuota penerima BPUM yaitu sebesar 12,8 juta orang. Pada tahap pertama, bantuan tunai Rp1,2 juta tersebut sudah cair kepada 9,8 juta pelaku UMKM.
Rincian 9,8 juta penerima tersebut yaitu berasal dari jumlah sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama (2020) serta penerima baru (2021).
Sedangkan untuk tahap dua, Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM kepada 3 juta orang, di mana pencairannya dibagi dalam tiga tahap, Juli, Agustus, dan September 2021.
Tahap pertama sudah cair pada bulan Juli 2021 kepada 1,5 juta orang, sedangkan sisanya sebanyak 1,5 juta orang lagi akan cair pada bulan Agustus dan September 2021, yaitu satu juta orang di bulan Agustus dan 500 ribu di bulan September.