BERITA DIY – Sepuluh (10) langkah untuk cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) di link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) berikut ini dapat dilakukan untuk mengetahui apakah pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
Link resmi Kemnaker (kemnaker.go.id) dapat dengan mudah diakses melalui ponsel atau perangkat komputer.
Cukup mempersiapkan KTP dan data diri, maka pekerja sudah dapat mengetahui hasil pencarian statusnya sebagai penerima bantuan.
BSU subsidi gaji kembali disalurkan untuk 8,7 juta pekerja tahun 2021 ini, dan sebanyak 947.669 pekerja telah berhasil jadi penerima bantuan subsidi upah tersebut.
Sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker sebanyak 1.000.200 pekerja.
Namun, sebanyak lebih dari 52 ribu orang gagal dapat bantuan subsidi upah dikarenakan beberapa hal, yaitu sebanyak 42.153 pekerja tidak lolos verifikasi sedangkan sisanya sebanyak 10.378 karyawan gagal transfer dikarenakan status rekeningnya dormant atau tidak valid.
Direkatur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Agustus 2021 menjelaskan bahwa pekerja yang gagal transfer akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Sementara itu, pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker untuk tahap 2.