BERITA DIY - Siap-siap! bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) Tahap 2 akan segera disalurkan ke rekening penerima BLT Rp1 juta. Namun, masalah rekening tak aktif masih jadi penyebab gagal transfer.
Pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu, BPJS Ketengakerjaan telah menyerahkan sebanyak 1.000.200 data calon penerima BSU subsidi gaji. Di lain itu, terungkap jika 52.531 orang gagal dapat transfer BLT Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya, 42.153 pekerja yang didata BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tidak lolos verifikasi dapat BSU Kemnaker karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.
Baca Juga: Uang BLT Kemnaker 2021 Cair Rp1 Juta, Cek Penerima di Web BSU, Nomor WA, dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Ini
Selain itu, ada 10.378 pekerja lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening mereka yang tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan berstatus dormant atau tidak valid atau tidak aktif.
Karena itu, yuk pantau kembali syarat dari penerima BSU subsidi gaji yang dilansir dari laman resmi Kemnaker:
Karyawan yang memenuhi syarat penerima BSU subsidi gaji adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi upah, pekerja harus memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing dengan pembulatan ke atas seratus ribu. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.