Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Bansos PKH Rp6 Juta, Daftar di Sini Agar Nama Masuk DTKS Kemensos

- 18 Agustus 2021, 11:16 WIB
ILUSTRASI - Ibu hamil dan anak usia dini dapat BLT Bansos PKH Rp6 juta. Daftar di sini agar nama masuk DTKS Kemensos dan cek lewat cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Ibu hamil dan anak usia dini dapat BLT Bansos PKH Rp6 juta. Daftar di sini agar nama masuk DTKS Kemensos dan cek lewat cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

BERITA DIY – Ibu hamil dan anak usia dini bisa dapat BLT Bansos PKH Rp6 juta dari Kemensos. Berikut cara daftar agar nama masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan cek lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos menetapkan tujuh golongan penerima Bansos PKH, diantaranya adalah ibu hamil dan anak usia dini. Ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapat Bansos PKH total Rp6 juta.

Jumlah total Rp6 juta ini bisa didapatkan dengan catatan dalam satu keluarga terdapat satu ibu hamil dan satu anak usia dini (0-5 tahun). Apabila dalam satu keluarga hanya terdapat salah satu, maka Bansos PKH yang diterima adalah Rp3 juta.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bansos PKH di Sini

Adapun golongan penerima BLT Bansos PKH meliputi,

1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun. Dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun. Dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.

3. Siswa SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Cek Daftar Penerima Bansos PKH di Situs Kemensos

4. Siswa SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

5. Siswa SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

6. Lanjut usia atau lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas atau difabel dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun. Dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Lansia Dapat Bansos Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Data Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

BLT Bansos PKH cair setiap tahun dalam empat tahap, yakni tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober.

Pencairan BLT Bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara BRI, BNI, Mandiri dan BTN serta melalui agen penyalur resmi.

Pada bulan Agustus ini, BLT Bansos PKH yang masih cair adalah Bansos PKH tahap 3 yang sudah dimulai sejak Juli dengan kuota penerima 10 juta orang.

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin Ini Dapat Bansos PKH, Daftar di Sini Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id

Daftar penerima BLT Bansos PKH bisa diketahui dengan mengakses situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.

Warga miskin bisa mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima Bansos PKH atau tidak dengan memasukkan nama dan alamat lengkap saja.

Cara cek daftar penerima BLT Bansos PKH selengkapnya bisa dilihat di bawah ini:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan alamat lengkap.
  • Masukkan nama.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik cari data.

Setelah itu akan muncul informasi mengenai daftar penerima BLT meliputi nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran hingga status bantuan sudah disalurkan atau belum.

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini Agar Siswa SD, SMP dan SMA Dapat BLT Bansos PKH Anak Sekolah hingga Rp2 Juta dari Kemensos

Apabila nama tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka warga miskin harus mendaftar dulu agar namanya terdaftar DTKS dan bisa mendapat Bansos PKH.

Cara daftar Bansos PKH

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Lagi, Begini Cara Lapor jika BST 600 ribu plus Beras 10 kg, PKH, dan BPNT Dipotong

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH di Sini Pakai Nama dan Alamat, Bansos hingga Rp3 Juta Cair ke KPM dengan Kriteria Ini

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila pendaftaran lolos, maka nama akan muncul di sistem DTKS yang terintegrasi di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x