2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Tips dan Cara Daftar Akun Agar Lolos Gelombang 18
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.