“Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” jelas pihak Kemenkop UKM melalui unggahan 23 Juli 2021 lalu.
- Sedang jadi penerima kredit KUR
Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak diperkenankan jadi penerima BPUM di tahun 2021 ini.
“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” tambah unggahan akun @kemenkopukm tersebut.
- Tidak memenuhi kriteria penerima BPUM
Adapun kriteria penerima BPUM yaitu berstatus WNI, memiliki NIK KTP, memiliki usaha mikro yang lengkap dengan berkas pendaftaran BPUM, tidak sedang menerima KUR, tidak berstatus ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.