Jika terbukti melanggar salah satu kriteria tersebut, maka masyarakat bisa gagal lolos dapat BPUM Rp1,2 juta.
- Terdaftar di bank lain
Jika nama dan NIK KTP pelaku UMKM tidak terdaftar di link eform.bri.co.id namun masih merasa memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, bisa melakukan beberapa hal berikut ini:
- Cek SMS
Selain mengumumkan penerima BPUM melalui Eform BRI, pihak bank penyalur juga menginformasikan data penerima melalui SMS.
Pelaku UMKM dapat cek melalui nomor HP yang didaftarkan pada layanan SMS, apakah terdapat pesan dari BRI Info atau tidak.
Jika terdaftar melalui BRI Info, maka dapat langsung melakukan pencairan BPUM Rp1,2 juta ke bank BRI.
- Cek langsung ke bank BRI
Pelaku UMKM dapat cek langsung daftar penerima manfaat di bank BRI setempat untuk memastikan apakah pihaknya terdaftar BPUM atau tidak.
- Cek melalui link resmi bank penyalur BPUM selain eform.bri.co.id
Kemenkop UKM menunjuk beberapa bank sebagai bank penyalur BPUM, dua di antaranya memiliki link resmi yang dapat digunakan untuk cek BPUM, yaitu BRI di klik link eform.bri.co.id dan BNI melalui link banpresbpum.id.