BERITA DIY - Dana BLT UMKM atau BPUM dicairkan kepada sejuta orang pada bulan Agustus 2021. Setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan melalui dua bank pemerintah, BRI dan BNI. Kedua bank penyalur BPUM ini juga sudah menyiapkan link yang bisa untuk melihat penerima bansos saat pandemi Covid-19 tersebut.
Kedua link yang bisa untuk mengecek BLT UMKM adalah eform.bri.co.id/bpum yang dikelola BRI dan banpresbpum.id yang dikelola BNI.
Pengecekan penerima BLT UMKM bisa melalui HP maupun laptop. Namun, pastikan dulu gadget kamu terkoneksi dengan internet.
Selain itu, pastikan juga, apakah kamu memenuhi syarat penerima BLT UMKM atau tidak. Adapun, syarat penerima BLT UMKM 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI? Coba Cek di Link Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.