Sudah Jadi Penerima BPUM UMKM Bisa Dapat Lagi? Ini Penjelasannya, Cek Penerima, hingga Cara Reservasi Online

- 8 Agustus 2021, 17:48 WIB
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi.
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

Baca Juga: Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, Masih Ada Kuota

Baca Juga: Tak Ada di Link Cek Penerima BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id Bisa Dapat BPUM, Begini Cara Daftarnya

Jika Nama Anda tidak terdaftar, berikut penjelasan Kemenkop UKM terkait siapa yang berhak menerima bantuan BPUM Tahap 3 atau tahap 2.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.

Jadi yang akan menerima adalah yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan memenuhi kriteria.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x