Sudah Jadi Penerima BPUM UMKM Bisa Dapat Lagi? Ini Penjelasannya, Cek Penerima, hingga Cara Reservasi Online

- 8 Agustus 2021, 17:48 WIB
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi.
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

Baca Juga: BLT UMKM Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening BRI, Cek Daftar Penerima BPUM BRI Hanya di Link Ini

Baca Juga: Tak Ada di Link Cek Penerima BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id Bisa Dapat BPUM, Begini Cara Daftarnya

Pada saat ini, jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM akan dimudahkan dengan reservasi online.

Lebih lengkapnya berikut alur reservasi online yang diinfokan oleh Kemenkop UKM, berikut ini:

1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KT, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: Daftar Online Banpres BPUM Tahap 3 2021 Sudah Dibuka, 7 Golongan Ini Masuk Daftar Hitam BLT UMKM BRI dan BNI

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x