Sudah Jadi Penerima BPUM UMKM Bisa Dapat Lagi? Ini Penjelasannya, Cek Penerima, hingga Cara Reservasi Online

- 8 Agustus 2021, 17:48 WIB
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi.
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

BERITA DIY - Apakah pelaku usaha yang sudah jadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar RP 1,2 Juta bisa dapat lagi? Simak Alasan tidak dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM adalah bantuan untuk pelaku usaha mikro untuk penambahan modal usaha sebesar Rp 1,2 Juta.

Ada banyak pertanyaan terkait BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Selain pertanyaan di atas yaitu apakah tidak mempunyai rekening BRI bisa mendapatkan BPUM?

Baca Juga: Daftar UMKM Online dengan Login Link Ini agar Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Eform BRI Tahap 3

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id! Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM BRI Tahap 2 Rp 1,2 Juta dan Reservasi Online

Penyaluran BPUM Tahap 2 yaitu melalui bank BRI dan BNI. Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening BRI akan tetap bisa dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.

Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening BRI tenang saja karena akan dibuatkan rekening khusus untuk mencairkan BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.

Ketika nama Anda sudah terdaftar di web resmi BRI, maka Anda akan mendapatkan bantuan melalui rekening baru yang dibuatkan khusus untuk penyaluran BPUM.

Baca Juga: Tak Ada di Link Cek Penerima BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id Bisa Dapat BPUM, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x