4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan login aplikasi atau website BPJSTKU, sebagai salah satu kriteria penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja.***