BERITA DIY - 5 kriteria yang bisa bikin kamu terima BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT tersaji di akhir artikel.
Penyaluran BLT Dana Desa kali ini akan disalurkan secara rapel senilai tiga bulan insentif atau sebesar Rp900 ribu.
Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) selaku fasilitator.
Awalnya, setiap KPM BLT Dana Desa berhak menerima bantuan Rp300 ribu per bulan. Karena itu, pencairan secara rapel senilai tiga bulan akan menjadikan BLT Dana Desa kali ini sebesar Rp900 ribu per KPM.
Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.
Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.
Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.
Akan tetapi, sebelum mengajukan diri, simak terlebih dahulu 5 kriteria agar kamu berhak menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT berikut:
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Demikian 5 kriteria agar kamu berhak menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT.***