BERITA DIY – Penyaluran subsidi gaji tahap 1 siap cair di bulan Agustus 2021 ke rekening pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jumlah penerima subsidi gaji di tahap 1 yang diperkirakan cair pada Agustus 2021 ini yaitu sebanyak 1 juta penerima.
Sedangkan pada tahun 2021 sendiri, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penyaluran BSU ke rekening 8,7 pekerja penerima subsidi gaji.
“Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 30 Juli 2021.
Data 1 juta penerima tersebut akan diperiksa oleh pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan pencairan ke rekening pekerja.
Adapun data yang diperiksa pihak Kemnaker meliputi nomor rekening, NIK KTP, sektor usaha, serta pemadanan apakah calon penerima sedang menerima bantuan lain atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 subsidi gaji karyawan Rp 1 Juta, Login ke Situs BPJS Ketenagakerjaan Ini
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, Kemnaker telah menetapkan kriteria penerima BSU Subsidi Gaji di tahap 1 maupun di tahun 2021 ini, yaitu:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Pekerja penerima upah atau gaji
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Calon penerima BSU diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Namun, jika pekerja bekerja di Kabupaten atau Kota dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, maka kriteria upah minimum penerima BSU menjadi UMK di Kabupaten/Kota setempat, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Kemnaker juga memprioritaskan calon penerima BSU merupakan pekerja yang belum jadi penerim Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Sementara itu, bagi perusahaan yang belum menyerahkan data pekerja calon penerima subsidi gaji, dapat segera melengkapi dan menyerahkan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dimaksudkan agar segera mempercepat proses penyaluran BSU hingga sampai ke rekening pekerja penerima manfaat.
Nantinya, pekerja yang masuk dalam daftar penerima manfaat BSU subsidi gaji tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Pemerintah menunjuk beberapa daftar Himpunan Bank Negara (Himbara) yang menerima BSU subsidi gaji.
Daftar bank yang bisa terima BSU Kemnaker yaitu:
- BNI
- BRI
- Mandiri
- BSI (bagi pekerja di Aceh)
Pekerja dapat langsung cek melalui mobile banking atau ATM untuk konfirmasi jika penyaluran BSU sudah masuk ke rekening.
Apabila pekerja belum memiliki rekening di empat bank Himbara tersebut, Kemnaker memberikan solusi untuk pembuatan rekening secara kolektif.
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker akan membuatkan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” terang Ida Fauziyah.***