Bisa Dapat Transferan BSU Rp1 Juta ke Rekening, Jika Pekerja Masuk dalam Golongan Penerima Berikut Ini

- 2 Agustus 2021, 14:28 WIB
ILUSTRASI: Golongan pekerja yang berhak jadi penerima transferan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening.
ILUSTRASI: Golongan pekerja yang berhak jadi penerima transferan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY – Pekerja yang bisa dapat transferan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta ke rekening yaitu karyawan yang masuk dalam golongan penerima manfaat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja yang masuk dalam golongan penerima manfaat BSU Rp1 juta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan penyaluran BSU sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang masuk dalam golongan penerima manfaat atau penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

Total sebanyak 8,73 juta pekerja akan dapat transferan subsidi gaji sebesar Rp1 juta ke rekening masing-masing.

Besaran BSU Rp1 juta tersebut merupakan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2 bulan, di mana per bulan sebesar Rp500 ribu dan akan ditransfer sekaligus ke rekening pekerja.

Rekening bank yang dapat menerima transferan BSU subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker yaitu, BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Demi memudahkan dalam penyaluran kepada pekerja yang masuk dalam daftar golongan penerima BSU, pihak BPJAMSOSTEK menghimbau perusahaan untuk mengumpulkan beberapa data guna pembukaan rekening di bank HIMBARA secara kolektif.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Subsidi Gaji Cair Agustus, Cek 7 Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

“Kantor cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular, dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” tegas Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 30 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x