Selanjutnya setelah masuk ke dalam laman tersebut, anda diwajibkan untuk mengisi kolom yang tersedia. Anda hanya perlu mengisi nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang tersedia.
Lalu setelah anda sudah memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK), anda dapat mengklik 'Cari'. Maka sistem akan bekerja untuk menampilkan profil pemilik nomor KK sekaligus memberi data apakah pemilik nomor KK tersebut sudah terdaftar sebagai penerima BST atau belum.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah bantuan senilai Rp 600 ribu bagi masyarakatnya. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari jumlah bantuan yang sedianya akan dicairkan pada Mei-Juni 2021.
Hingga saat ini pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST tersebut kepada sejumlah warga. Jumlah yang terdata sampai saat ini mencapai 1 Juta penerima yang terbagi dari 5 wilayah di DKI.
Demikianlah mekanisme penyaluran BST DKI Jakarta dan cara cek daftar penerima yang dapat anda lakukan untuk mendapatkan bantuan tersebut.***