Berikut Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu DKI Jakarta Juli 2021, Cek Online di corona.jakarta.go.id

- 26 Juli 2021, 19:29 WIB
ILUSTRASI - Daftar penerima Bansos BST Rp600 ribu DKI Jakarta bisa dilihat atau cek lewat link corona.jakarta.go.id tanpa pakai KTP, namun nomor KK.
ILUSTRASI - Daftar penerima Bansos BST Rp600 ribu DKI Jakarta bisa dilihat atau cek lewat link corona.jakarta.go.id tanpa pakai KTP, namun nomor KK. /Tangkap layar Instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA DIY – Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi sejumlah masyarakat rentan terdampak Covid-19 pada Juli 2021. Nominal yang diberikan yakni sebesar Rp600 Ribu.

Simak cara cek daftar penerima BST DKI Jakarta via online lewat link corona.jakarta.go.id cukup menggunakan KK. 

Sebagaimana diketahui, BST DKI Jakarta  senilai Rp600 ribu sudah mulai cair sejak 19 Juli 2021 lalu untuk tahap 5 dan 6. Cek online daftar penerima dengan mudah seperti berikut ini. 

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Sudah Cair, Dinsos Tinjau Data KPM Penerima, Cek di corona.jakarta.go.id

Perlu diketahui bahwa Jumlah Rp600 ribu yang diberikan adalah besaran bantuan untuk dua periode, Mei dan Juni, di mana bansos cair sebesar Rp300 ribu per bulan.

Target penerima BST DKI Jakarta yakni 1.007.379 KK yang tersebar di enam wilayah DKI Jakarta yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

Adapun masyarakat yang telah menerima bansos BST Rp600 ribu ini sejak 19 Juli 2021 lalu sebanyak 907.616 penerima.

Dilansir dari laman resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, saat ini pihak Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan pemadanan data agar bansos BST Rp600 ribu ini dapat tersalurkan dengan tepat dan merata.

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu Kemensos Cair! Cek di cekbansos.kemensos.go.id, BST DKI Jakarta di corona.jakarta.go.id

Kami mohon bersabar atas adanya pemadanan ini. Tapi jika memang terdapat duplikasi dengan data penerima BST Kemensos RI, penerima bantuan tersebut akan secara otomatis tereliminasi. Sehingga tidak bisa dicairkan, BST dari APBD DKI karena sudah tercover oleh BST Pemerintah Pusat,” ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari seperti dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, 19 Juli 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x