Ditutup Hari Ini! Dapatkan Dana Usaha Rp 7 juta dari Kemenkop UKM, Daftarkan UMKM Anda ke Kantor Ini

- 30 Juni 2021, 10:00 WIB
Ditutup Hari Ini! Daftarkan UMKM Anda ke Tempat Ini dan Dapatkan Dana Usaha Rp 7 juta dari Kemenkop UKM.
Ditutup Hari Ini! Daftarkan UMKM Anda ke Tempat Ini dan Dapatkan Dana Usaha Rp 7 juta dari Kemenkop UKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Pendaftaran dan penyampaian proposal Program Bantuan Dana bagi Wirausaha ditutup hari ini Rabu 30 Juni 2021.

Dana yang diberikan oleh Kemenkop UKM untuk 1300 wirausaha terpilih adalah sebesar Rp 7 juta. Bantuan ini bisa dijadikan laternatif bagi pelaku UMKM yang belum atau tidak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM tahap 1.

Masyarakat yang memiliki ide atau usaha UMKM dapat mengajukan proposal ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terdekat.

Baca Juga: Cara Mudah UMKM Dapat Bantuan Dana dari Kemenkop UKM! Lengkapi Syarat dan Berkas Ini Untuk Cairkan Rp 7 Juta

Baca Juga: BPUM Tahap 2 atau 3 Tutup Hari Ini! Daftar BLT UMKM Online di Link Ini dan Cek Penerima di eform.bri.co.id

Berikut ini prosedur lengkap pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Pelaku usaha mikro hanya tinggal menuju ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk kemudian mengajukan proposal dan mengumpulkan berkas persyaratan wirausaha.

Berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x