BERITA DIY – Tak dapat BPUM UMKM tahap 1 karena NIK tak terdaftar atau karena berbagai hal lain? Tenang, pelaku UMKM atau wirausaha bisa dapat bantuan Rp 7 juta!
Kementerian Koperasi dan UKM membuka program baru yakni bantuan Pemerintah untuk 1300 wirausaha. Bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru.
"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm.
Dana yang akan diberikan sebesar Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha baru.
Mengutip dari akun instagram resmi Kemenkop UKM, Bantuan ini nantinya diprioritaskan untuk wirausahawan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.
Berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta: