BERITA DIY – Pelaku UMKM yang tak dapat BPUM karena NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 7 juta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan menggulirkan bantuan dana untuk 1300 wirausaha.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun instagram resmi Kemenkop.
"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun @kemenkopukm tanggal 5 Juni 2021.
Demi tepat sasaran dalam pemberian bantuan dana Rp 7 juta untuk wirausaha ini, Pemerintah menentukan dan mengatur beberapa hal seperti skala prioritas dan jenis wirausaha.
"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," lanjut akun Kemenkop.
Masih mengutip dari akun instagram resmi Kemenkop UKM, Bantuan ini nantinya diprioritaskan untuk wirausahawan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Memiliki NPWP aktif
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.