BERITA DIY - Pemerintah saat ini secara tegas mengumumkan belum ada rencana membuka BLT UMKM atau BPUM tahap 3. Sebab saat ini, Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan untuk tahap 2.
Hal itu dikethaui berdasarkan unggahan akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM di @kemenkopukm.
"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis kemenkop UKM pada Kamis 10 Juni 2021.
Pelaku UMKM masih dapat mendaftar BPUM tahap 2 sampai tanggal 28 Juni 2021. Sedangkan tahap 1, Pemerintah mengatakan telah menyelesaikan pencairan sebelum lebaran.
Namun perlu diketahui, meski memiliki usaha mikro atau UKM, beberapa orang yang termasuk ke dalam golongan ini tak bisa mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
Berikut ini daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI/POLRI
- Pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.