Apabila pelaku usaha mikro bukan termasuk golongan di atas, langsung saja untuk daftar BLT UMKM PNM Mekaar.
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
2. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.
3. Mengisi formulir data diri yang tersedia.
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.