BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 akan segera ditutup. Bagi Anda yang belum mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM Tahap 2, berikut cara daftar jadi penerima BLT UMKM.
Mungkin beberapa daerah sudah menutup pendaftarannya sampai tanggal 28, namun ada beberapa daerah yang masih buka sampai tanggal 30 Juni 2021.
Masih ada kesempatan buat Anda untuk mendapatkan manfaat BPUM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Berikut cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait