BLT UMKM 2021 Gagal Cair ke 8 Golongan Ini, Buruan Cek Namamu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

- 28 Juni 2021, 09:05 WIB
BLT UMKM 2021 gagal cair ke-8 Golongan Ini, Buruan Cek Namamu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
BLT UMKM 2021 gagal cair ke-8 Golongan Ini, Buruan Cek Namamu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id /Pixabay/EmAji

BERITA DIY – Berikut BLT UMKM 2021 yang gagal cair ke delapan golongan, buruan cek nama Anda melalui link https://eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id/.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di negara Indonesia.

Baca Juga: Cara NIK KTP Lolos BPUM BRI atau BLT UMKM PNM Mekaar BNI, Perhatikan Kriteria dan Cara Daftar Penerima BPUM

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun. Hanya ada tahap dua tahap penyaluran BPUM Jadi bagi Anda jika mendapat berita bahwa ada tiga tahap itu hoax.

Ada delapan golongan yang tidak bisa mencairkan atau mendapat BLT UMKM atau BPUM, salah satunya adalah pegawai BUMN, berikut delapan golongan yang tidak bisa mencairkan atau mendapat BLT UMKM 2021, antara lain:

  • WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro.
  • Bukan WNI atau Warga negara Asing (WNA).
  • Pegawai BUMN.
  • Pegawai BUMD.
  • Anggota TNI.
  • Anggota Polri.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Memiliki usaha tetapi tidak sesuia UU No. 28 Tahun 2008.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Lalu apa kriteria yang dimaksud oleh UU No. 28 Tahun 2008? Seperti yang sudah dikutip oleh Berita DIY UU No. 28 Tahun 2008 berisi tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah, sebuah usaha dapat disebut sebagai usaha mikro jika memenuhi dua syarat di bawah ini:

  • Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangun tempat usaha.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM, Berikut syaratnya antara lain:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x