- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Jika pelaku UMKM memenuhi syarat yang telah diinformasikan sebelumnya, pelaku dapat mengecek nama apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id/. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Masukan kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id/.
- Isi nomor KTP.
- Pilih cari.
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Itulah BLT UMKM 2021 yang gagal cair ke delapan golongan, dan cara cek nama Anda melalui link https://eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id/.***