Cara Mudah UMKM Dapat Bantuan Dana dari Kemenkop UKM! Lengkapi Syarat dan Berkas Ini Untuk Cairkan Rp 7 Juta

- 23 Juni 2021, 19:00 WIB
Cara Mudah UMKM Dapat Bantuan Dana dari Kemenkop UKM! Lengkapi Syarat dan Berkas Ini Untuk Cairkan Rp 7 Juta
Cara Mudah UMKM Dapat Bantuan Dana dari Kemenkop UKM! Lengkapi Syarat dan Berkas Ini Untuk Cairkan Rp 7 Juta /instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY – Pelaku UMKM atau wirausaha bisa dapat bantuan dana Rp 7 juta dengan cara mudah dari Kemenkop UKM.

Sebelumnya diketahui, Kemenkop UKM memberikan bantuan dana Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha. Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM atau wirausaha. 

"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Siapkan Dokumen Ini

Pelaku UMKM atau wirausaha dapat dengan mudah melakukan pendaftaran bantuan tersebut. Berikut ini prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Pelaku usaha mikro hanya tinggal menuju ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk kemudian mengajukan proposal dan mengumpulkan berkas persyaratan wirausaha.

 

Berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Dapatkan Bantuan UMKM Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x