BERITA DIY – Pemerintah meluncurkan program untuk pelaku UMKM selain BPUM yakni bantuan untuk 1300 wirausaha. Tak tanggung-tanggung, dana bantuan Rp 7 juta bisa didapatkan oleh pelaku UMKM.
Program BPUM atau BLT UMKM untuk usaha mikro belum tersalurkan secara merata. Banyak pelaku UMKM yang tak dapat BPUM salah satu penyebabnya karena NIK KTP mereka tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Sebagai langkah memperbaiki hal itu, Kemenkop UKM membuat program baru sebagai alternatif bagi UKM selain BPUM untuk meningkatkan usaha mikronya.
"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm tanggal 5 Juni 2021.
Total dana sebesar Rp 7 juta akan dibagikan Kemenkop UKM bagi 1300 wirausaha. Namun tak semua wirausaha akan mendapatkannya, sebab Kemenkop UKM mengatur dan menentukan beberapa hal agar bantuan nantinya tepat sasaran dan efisien.
Kemenkop UKM memprioritaskan 3 hal berikut ini dalam pemberian dana bantuan Rp 7 juta, yaitu:
- Wirausaha di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Wirausaha yang dikelola/dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika pelaku UMKM merasa termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, selanjutnya pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta: