Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening

- 16 Juni 2021, 06:06 WIB
Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening
Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Total dana bantuan Rp 7 juta bisa didapatkan oleh pelaku UMKM apabila tak mendapat BPUM UMKM dengan ebrbagai alasan.

Banyak pelaku UMKM yang tak dapat BPUM karena NIK KTP mereka tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Namun jangan khawatir, Kementerian Koperasi dan UKM akan menggulirkan bantuan dana untuk 1300 wirausaha sebesar Rp 7 juta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui laman instagram resmi Kemenkop.

"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun @kemenkopukm tanggal 5 Juni 2021.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Dalam pemberian bantuan dana Rp 7 juta ini, Kemenkop UKM mengatur dan menentukan beberapa hal agar bantuan nantinya tepat sasaran dan efisien.

Beberapa hal yang diatur dan menjadi prioritas oleh Kemenkop UKM untuk dana bantaun Rp 7 juta ini adalah sebagai berikut:

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta dan Cara Daftar BLT UMKM Online, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Apabila pelaku UMKM termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Penerima BPUM PNM Mekaar

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x