BERITA DIY – Total dana bantuan Rp 7 juta bisa didapatkan oleh pelaku UMKM apabila tak mendapat BPUM UMKM dengan ebrbagai alasan.
Banyak pelaku UMKM yang tak dapat BPUM karena NIK KTP mereka tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Namun jangan khawatir, Kementerian Koperasi dan UKM akan menggulirkan bantuan dana untuk 1300 wirausaha sebesar Rp 7 juta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui laman instagram resmi Kemenkop.
"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun @kemenkopukm tanggal 5 Juni 2021.
Dalam pemberian bantuan dana Rp 7 juta ini, Kemenkop UKM mengatur dan menentukan beberapa hal agar bantuan nantinya tepat sasaran dan efisien.
Beberapa hal yang diatur dan menjadi prioritas oleh Kemenkop UKM untuk dana bantaun Rp 7 juta ini adalah sebagai berikut:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila pelaku UMKM termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Memiliki NPWP aktif
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.