Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening

- 16 Juni 2021, 06:06 WIB
Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening
Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Jika pelaku wirausaha merasa memenuhi syarat di atas, dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online dan BLT UMKM Tahap 2, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar di Link BRI eform.bri.co.id/bpum

Pihak terkait nantinya akan menghubungi peserta yang dinyatakan lolos untuk verifikasi berkas pencairan. Wirausahawan terpilih nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

Kemenkop UKM pun berharap dengan adanya bantuan dana ini akan memulihkan ekonomi Indonesia.

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulis Kemenkop.

Itu tadi informasi seputar dana bantuan Rp 7 juta dari Kemenkop UKM untuk pelaku UMKM yang tak mendapatkan BPUM di tahap 1 karena NIK KTP tak tercantum di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah