BERITA DIY - Pelaku UMKM harus memastikan diri termasuk ke dalam golongan ini untuk dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 2 dengan nominal Rp 1,2 juta.
Hal tersebut penting mengingat Pemerintah tak memberikan BLT UMKM kepada golongan tertentu meskipun memiliki usaha mikro atau UKM.
Sebelumnya, sebagai informasi BLT UMKM atau BPUM saat ini bukanlah tahap 3 melainkan sedang dalam fase pendaftaran untuk tahap 2. Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini akan ditutup pada akhir Juni 2021.
Untuk besaran kuota dan anggaran untuk BPUM tahap 2, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk BLT UMKM tahap 3, Pemerintah secara tegas mengatakan bahwa belum ada rencana untuk membukanya.
Pelaku usaha mikro dapat segera melakukan pendaftarn BPUM tahap 2, sebab tidak ada yang tahu berapa kuota yang akan disediakan oleh Kemenkop UKM dan Kemenkeu untuk BLT UMKM tahap 2.
Namun perlu diketahui pelaku UMKM, meski memiliki usaha mikro, hanya golongan masyarakat ini yang berhak dapat BLT UMKM atau BPUM tahap 2 maupun tahap 3 ketika sudah dibuka nanti, yakni: