BERITA DIY – Berikut ini cara daftar BPUM Tahap II bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha hingga akhir bulan Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan BPUM masih memiliki peluang mendapat bantuan dengan mendaftarakan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM adalah bantuan permodalan bagi pelaku usaha yang disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Melalui bantuan BPUM atau BLT UMKM pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan uang tunai Rp1,2 juta.
Dana bantuan yang diterima oleh pelaku usaha bisa digunakan oleh penerima BLT UMKM atau BPUM agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM hanya dengan membawa berkas berupa KTP, KK dan SKU atau NIB.