Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Siapkan Dokumen Ini

- 18 Juni 2021, 11:57 WIB
Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni, Siapkan Dokumen Ini
Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni, Siapkan Dokumen Ini /instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY – Kabar baik untuk pelaku UMKM. Kemenkop UKM memperpanjang masa pengajuan proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha hingga 30 Juni 2021.

Program ini bukanlah program BPUM, melainkan program lain yakni pemberian bantuan dana untuk 1300 wirausaha dengan besaran Rp 7 juta.

Perpanjangan pengajuan proposal program tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Dapatkan Bantuan UMKM Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Kabar baik untuk #SobatUKM. Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021," tulis akun Kemenkop UKM Jumat, 18 Juni 2021.

"Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatUKM yang masuk dalam kelompok prioritas," lanjutnya.

3 kelompok prioritas yang ditetapkan Kemenkop UKM untuk menerima dana bantuan Rp 7 juta, yaitu:

  • Wirausaha di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Wirausaha yang dikelola/dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening

Jika pelaku UMKM merasa termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, selanjutnya pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Ketika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x