Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

- 22 Juni 2021, 18:00 WIB
Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM
Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM /instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY – Salah satu kendala pelaku UMKM tak dapat BPUM UMKM yakni NIK KTP yang tak terdaftar di eform.bri.co.id. Pelaku usaha mikro tak perlu khawatir, sebab Kemenkop UKM menyediakan program bantuan lain untuk wirausahawan.

Link eform.bri.co.id merupakan salah satu link untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM. Pelaku usaha mikro cukup menggunakan NIK KTP untuk melakukan cek tersebut.

Namun apabila ternyata NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan lain. Kemenkop merilis program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Siapkan Dokumen Ini

Program ini merupakan pemberian bantuan dana untuk 1300 wirausaha dengan besaran Rp 7 juta. 

Pada program bantuan ini Kemenkop UKM memprioritaskan 3 kelompok UKM dalam menerima dana bantuan Rp 7 juta, yaitu:

  • Wirausaha di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Wirausaha yang dikelola/dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Jika pelaku UMKM merasa termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, selanjutnya pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Dapatkan Bantuan UMKM Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening

Ketika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x